Powered By Blogger
WELCOME TO MY BLOG

Friday, February 5, 2010

KODE ETIK GURU

PENGERTIAN KODE ETIK GURU

Menurut undang – undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian pasal 28 undang – undang ini dengan jelas menjelaskan bahwa “Pegawai negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.Dalam penjelasan undang – undang tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya kode etik ini , Pegawai Negeri Sipil sebagai operator Negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap,tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari – hari.Selanjutnya dalam kode etik ini Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip – prinsip tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri sipil.Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam melakukan tugas dan hidup sehari – hari.Begitu pula guru merupakan profesi yang mempunyai kode etik yang menjadi pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku di kehidupan sehari-hari.

KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode etik guru dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai – nilai norma – norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu system yang bulat dan utuh.
Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam melaksanakan tugasnya mengabdi sebagai guru , baik di dalam sekolah maupundi luar sekolah serta di dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian kode etik guru Indonesia merupakan alat yang sangat penting untuk membentuk sikap professional.
Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari seluruh penjuru tanah air.Pertama dalam Kongres PGRI XIII di Jakarta tahun 1973 dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 yang juga diselenggarakan di Jakarta.Adapun teks kode etik Indonesia yang telah disempurnakan adalah sebagai berikut :

KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan ialah pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa , Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Indonesia yang berjiwa pancasila setia pada undang – undang dasar 1945 turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan republik Indonesia 17 Agustus 1945.Oleh karena itu , guru Indonesia tertinggal untuk menaikkan karyanya dengan pedoman dasar sebagai berikut :

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memikul dan melaksanakan kejujuran professional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilannya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peranan serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendikan.
  6. Guru secara pribadi bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi , semangat kekeluargaan dan kesetiaan social.
  8. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru sebagai segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

0 komentar:

Post a Comment

  ©ICTERU - Todos os direitos reservados.

Template by Dicas Blogger | Topo